Inilah Syarat Buruh Outsourching dan Kontrak Dapat THR 2013 – Update Postingan Kali ini buletin24jam.blogspot.com Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang Inilah Syarat Buruh Outsourching dan Kontrak Dapat THR 2013, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua. Lebih Jelas dan Detail Baca Selengkapnya.
kalau Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan untuk karyawan tetap saja,
tapi juga pekerja / buruh dengan status outsourching dan kontrak. Hal ini sesuai
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan
Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para
pekerja outsourcing dan pekerja kontrak berhak mendapatkan THR juga,” kata
Muhaimin.
Demikian info mengenai Inilah Syarat Buruh Outsourching dan Kontrak Dapat THR 2013 yang bisa kami sampaikan, semoga kalian menikmati berita tersebut, btw masih banyak lagi berita yang lebih menarik dari berita Inilah Syarat Buruh Outsourching dan Kontrak Dapat THR 2013 diatas, jika anda berminat cek deh halaman-halaman lain di buletin24jam.blogspot.com ini, kami yakin para pembaca akan menemukan lebih banyak berita seperti Inilah Syarat Buruh Outsourching dan Kontrak Dapat THR 2013 yang bisa menambah pengetahuan para pembaca sekalian, dan akhirnya selamat menikmati berita berita dari kami.. :)